TATA
TERTIB
SDK
THOMAS AQUINO
1.
Murid wajib mengikuti pelajaran
pukul 07.25 – 14.35 Wita.
a.
Kelas 1 masuk pkl. 07.25 – 11.30 Wita
b.
Kelas 2 masuk pkl. 11. 00 - 15.00 Wita
2.
Murid wajib hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum jam
pelajaran pertama dimulai.
3.
Murid yang mendapat tugas piket wajib hadir 15 menit
sebelum bel pelajaran pertama berbunyi dan pulang setelah selesai melaksanakan
piket.
4.
Murid wajib melaksanakan doa
bersama, baik di dalam kelas / halaman sebelum pelajaran dimulai dan setelah
pelajaran usai.
5.
Melaksanakan Upacara Bendera pada pukul 07.15 Wita Setiap Senin atau pada Peringatan
hari - hari besar Nasional.
6.
Selama pelajaran berlangsung murid
tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa izin guru.
7.
Pada jam istirahat murid dilarang:
a.
Berada di dalam kelas
b.
Meninggalkan lingkungan sekolah
tanpa izin
c.
Jajan di luar gedung sekolah
d.
Bermain di jalan raya sekitar
sekolah
8.
Murid yang tidak masuk sekolah wajib
memberitahukan kepada guru kelas secara tertulis, dan apabila lebih dari 3 hari
harus ijin kepada Kepala Sekolah.
9.
Murid wajib berpakaian sesuai
ketentuan sekolah, sebagai berikut :
a.
Senin – Selasa : Pakaian Merah putih lengkap, sepatu
hitam kaos kaki putih bertuliskan
nama sekolah.
b.
Rabu – Kamis : Kotak, sepatu hitam kaos kaki putih bertuliskan nama sekolah
c.
Jumat : Pramuka, sepatu hitam kaos kaki hitam
bertuliskan nama sekolah
d.
Pakaian Ekstra dipakai saat kegiatan
Ekstra
e.
Pakaian olahraga menyesuaikan jadwal
pelajaran masing-masing kelas
f.
Bagi siswa yang berambut panjang wajib mengepang dua dengan memakai pita
kecil :
Senin – Kamis pita berwarna
Merah Putih
Jumat : pita berwarna coklat
10.
Murid dilarang :
a.
Memakai perhiasan yang
berlebihan/mencolok yang dapat mengundang tindakan kriminal
b.
Membawa uang berlebihan
c.
Membawa HP
d.
Membawa sepeda motor
11.
Murid yang merusak barang-barang
milik sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja, harus mengganti barang-barang
tersebut dengan yang baru.
12.
Murid wajib mewujudkan pelaksanaan 7K
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan,
Ketakwaan) dengan penuh tanggung jawab.
13.
Siswa wajib menghidupi Visi Misi:
Berkualitas, Cerdas, Mandiri dan Berkarakter, serta School Value / Nilai
Sekolah yang akan dicapai : Disiplin, Jujur, Terampil, Mandiri.
14.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata
tertib di atas, akan diatur kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi pada
kebijaksanaan saat itu.
SANKSI /
HUKUMAN :
Pelanggaran terhadap kewajiban/tata tertib di
atas dikenakan sanksi kepada pelanggar sebagai berikut:
1.
Pelanggaran :
1 sampai 2 x peringatan secara lisan
3 x peringatan secara tertulis yang
ditanda tangani oleh guru piket, wali kelas dan Kepala Sekolah.
3 x lebih, peringatan yang diberikan
(sama dengan pelanggaran yang dilakukan sebanyak 3x) disertai sanksi / hukuman
yang sifatnya mendidik yang dapat membangun karakter / pribadi yang akan
diberikan oleh guru piket / wali kelas.
2.
Peringatan secara tertulis ditujukan kepada orang
tua murid.
3.
Skorsing untuk jangka waktu tertentu yang
bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
4.
Dikeluarkan dari SDK Thomas Aquino Tuka
Badung, 01
Juli 2018
Kepala SDK
Thomas Aquino
Sr. M.
Monica Pujiati, AK, S.Pd
No comments:
Post a Comment